Kebijakan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan aktivitas di Unit Pengelola Perguruan Tinggi (UPPS) meliputi kebijakan di tingkat nasional (pemerintah), kebijakan Persyarikatan Muhammadiyah, kebijakan di tingkat perguruan tinggi, serta kebijakan dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora (FIPH) Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) selaku Unit Pengelola Program Studi, yang meliputi Program Studi S1 Pendidikan Bahasa Inggris, S1 Sastra Inggris, S1 Pendidikan Kimia, S1 Pendidikan Matematika, dan Program Profesi Guru. Kebijakan ini meliputi kebijakan untuk kriteria-kriteria sebagai berikut:
  1. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran

  2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama

  3. Mahasiswa

  4. Sumber Daya Manusia

  5. Keuangan, Sarana, dan Prasarana

  6. Pendidikan

  7. Penilaian

  8. Pengabdian kepada Masyarakat

  9. Luaran dan Capaian Tridharma