Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian tenaga kependidikan di Universitas Muhammadiyah Semarang.
- Keputusan Bersama Badan Pembina Harian dan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 055/UNIMUS-BPH/SK.KP/2015 tentang Peraturan Pokok Karyawan.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomer 238/UNIMUS/SK.HK/2013 tentang Kode etik dan Peraturan Disiplin Dosen.
- Keputusan Bersama Badan Pembina Harian dan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 055/UNIMUS-BPH/SK.KP/2015 Peraturan Pokok Karyawan BAB IV Pasal 10 Tentang Dana Pensiun Karyawan Tetap di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang.
- Keputusan Bersama Badan Pembina Harian dan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Peraturan Pokok Karyawan Nomor 055/UNIMUS-BPH/SK.KP/2015 BAB V Pasal 11-18 Tentang Bantuan Kesejahteraan Karyawan Tetap di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang.
- Surat Keputusan Rektor Nomor: 075/UNIMUS/SK.OT/2020 tentang Standar Kesejahteraan Dosen dan Tenaga Kependidikan.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 076/UNIMUS/SK.KU/2019 tentang pengembangan diri bagi semua dosen dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan diri melalui kegiatan yang bersifat formal maupun non formal.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 069/UNIMUS.BPH/SK.KP/2020 tentang Peraturan Pegawai.
- Surat Keputusan Rektor Nomor: 133/UNIMUS/SK.AK/2016 tentang Penetapan Standar Mutu Internal Universitas Muhammadiyah Semarang dalam hal Standar Etika Dosen dan Tenaga Kependidikan Nomor STD/UNIMUS/064.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 085/UNIMUS/SK.KP/2015 tentang Monitoring, Evaluasi dan Penilaian Tingkat Kepuasan Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 124/UNIMUS/SK.KP/2020 tentang Standar Sumber Daya Manusia Dosen dan Tenaga Kependidikan Unimus.