Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian tenaga kependidikan di Universitas Muhammadiyah Semarang.

  1. Keputusan Bersama Badan Pembina Harian dan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 055/UNIMUS-BPH/SK.KP/2015 tentang Peraturan Pokok Karyawan.
  2. Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomer 238/UNIMUS/SK.HK/2013 tentang Kode etik dan Peraturan Disiplin Dosen.
  3. Keputusan Bersama Badan Pembina Harian dan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 055/UNIMUS-BPH/SK.KP/2015 Peraturan Pokok Karyawan BAB IV Pasal 10 Tentang Dana Pensiun Karyawan Tetap di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang.
  4. Keputusan Bersama Badan Pembina Harian dan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Peraturan Pokok Karyawan Nomor 055/UNIMUS-BPH/SK.KP/2015 BAB V Pasal 11-18 Tentang Bantuan Kesejahteraan Karyawan Tetap di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang.
  5. Surat Keputusan Rektor Nomor: 075/UNIMUS/SK.OT/2020 tentang Standar Kesejahteraan Dosen dan Tenaga Kependidikan.
  6. Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 076/UNIMUS/SK.KU/2019 tentang pengembangan diri bagi semua dosen dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan diri melalui kegiatan yang bersifat formal maupun non formal.
  7. Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 069/UNIMUS.BPH/SK.KP/2020 tentang Peraturan Pegawai.
  8. Surat Keputusan Rektor Nomor: 133/UNIMUS/SK.AK/2016 tentang Penetapan Standar Mutu Internal Universitas Muhammadiyah Semarang dalam hal Standar Etika Dosen dan Tenaga Kependidikan Nomor STD/UNIMUS/064.
  9. Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 085/UNIMUS/SK.KP/2015 tentang Monitoring, Evaluasi dan Penilaian Tingkat Kepuasan Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
  10. Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 124/UNIMUS/SK.KP/2020 tentang Standar Sumber Daya Manusia Dosen dan Tenaga Kependidikan Unimus.