Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Semarang adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang republik Indonesia Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok kepegawaian.
  2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 5, Pasal 39 – Pasal 42.
  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 7.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang dosen.
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang SN-DIKTI.
  7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang SN-DIKTI.
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomer 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 29.
  12. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
  13. Keputusan Bersama Badan Pembina Harian dan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor    055/UNIMUS-BPH/SK.KP/2015    tentang   Peraturan Pokok Karyawan.
  14. Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomer 238/UNIMUS/SK.HK/2013 tentang Kode etik dan Peraturan Disiplin Dosen.
  15. Keputusan Bersama Badan Pembina Harian dan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 055/UNIMUS-BPH/SK.KP/2015 Peraturan Pokok Karyawan BAB IV Pasal 10 Tentang Dana Pensiun Karyawan Tetap di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang.
  16. Keputusan Bersama Badan Pembina Harian dan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Peraturan  Pokok  Karyawan Nomor 055/UNIMUS-BPH/SK.KP/2015 BAB  V  Pasal  11-18  Tentang   Bantuan Kesejahteraan Karyawan Tetap di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang.
  17. Surat Keputusan Rektor Nomor: 075/UNIMUS/SK.OT/2020 tentang Standar Kesejahteraan     Dosen     dan     Tenaga     
  18. Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 076/UNIMUS/SK.KU/2019 tentang pengembangan diri bagi semua dosen dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan diri melalui kegiatan yang bersifat formal maupun non formal.
  19. Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 069/UNIMUS.BPH/SK.KP/2020 tentang Peraturan Pegawai.
  20. Surat Keputusan Rektor Nomor: 133/UNIMUS/SK.AK/2016 tentang Penetapan Standar Mutu Internal Universitas Muhammadiyah Semarang dalam hal Standar Etika    Dosen    dan    Tenaga    Kependidikan Nomor STD/UNIMUS/064.
  21. Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 085/UNIMUS/SK.KP/2015 tentang Monitoring,  Evaluasi  dan  Penilaian  Tingkat  Kepuasan  Tenaga  Pendidik  dan Kependidikan.
  22. Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 124/UNIMUS/SK.KP/2020 tentang Standar Sumber Daya Manusia Dosen dan Tenaga Kependidikan Unimus.