Kebijakan pengabdian kepada masyarakat dosen-dosen di UPPS Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Semarang telah mengacu dan didasarkan oleh dokumen-dokumen formal kebijakan pemerintah dan standar pelaksanaan PkM Universitas Muhammadiyah Semarang.
- Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur penelitian di PS dan UPPS. Berikut peraturan pimpinan yang digunakan dalam penelitian.
- UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- UU RI No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- SK Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Nomor 0150/KTN/I.3/D/2020 Statuta Universitas Muhammadiyah Semarang BAB IItentang Tata Kelola Perguruan Tinggi Pasal 52
- SK Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 236/UNIMUS/SK.OT/2021 Tentang Penetapan Rencana Strategis (Renstra) Universitas Muhammadiyah Semarang
- SK Rektor Nomor 014/UNIMUS/SK.PM/2014 tentang Kebijakan dan Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian kepada Msyarakat Universitas Muhammadiyah Semarang
- SK Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 079/UNIMUS/SK.PG/2017 tentang Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Semarang
- SK Dekan FIPH Nomor 013/UNIMUS.B/SK.OT/2023 tentang Penetapan Rencana Strategis (Renstra) FIPH
- SK Dekan FIPH Nomor 014/UNIMUS.B/SK.OT/2023 tentang Roadmap Penetapan Rencana Operasional (Renop) FIPH
- Rencana Strategis FIPH
- Rencana opersioanl FIPH
- Rencana Strategis PS S1 PBI
- SK Dekan FIPH Nomor 041/UNIMUS.AE/SK.OT/2023 tentang Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat FIPH
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Surat Keputusan Rektor No. 142/UNIMUS/SK.AK/2014 tentang Pedoman Catur Darma Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Semarang.
- SK Dekan N0. 059/UNIMUS.AE/SK.OT/2024 roadmap penelitian dan pengabdian masyarakat