Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM.

Kebijakan Kepuasan Dosen dan Tenaga Kependidikan terhadap Manajemen SDM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi
  5. Manual Prosedur pengukuran kepuasan dosen dan tendik Unimus No. MPNA/UNIMUS.I/011
  6. Manual Prosedur pengukuran kepuasan dosen dan tendik Prodi S1 Pendidikan Bahasa Inggris No. MP/UNIMUS.AE.4.PBI/013
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomer 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 29.
  8. Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang nomor: 298/UNIMUS/SK.PG/2017 tentang penetapan instrument kepuasan pengguna Universitas Muhammadiyah Semarang.
  9. Standar Sumber Daya Manusia Dosen dan Tenaga Kependidikan nomor STD/UNIMUS/037.
  10. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran nomor STD/UNIMUS/044.