Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pelaksanaan dan pemantauan pembelajaran, baik pembelajaran yang dilaksanakan di dalam maupun di luar Prodi S1 Pendidikan Bahasa Inggris.
Kebijakan pelaksanaan pembelajaran Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Muhammadiyah Semarang diatur dalam:
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002, tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
- Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 (3) bahwa Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 62 tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu.
- Undang – Undang No 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi Bagian kesembilan Proses Pendidikan dan Pembelajaran Pasal 35.
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, tentang SN-Dikti, tentang standar nasional pendidikan tinggi.
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Pembelajaran tentang Panduan Penyusunan Kurikulum PT di Era Industri 4.0.
- Permendikbud No 74/P/2021, tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka.
- Pengembangan kurikulum didasarkan visi dan misi Unimus yang telah tertuang dalam statuta melalui SK PP nomor 081/KEP/I.3/D/2014 tanggal 20 Mei 2014, telah mengalami perbaikan yang tertuang pada Statuta Unimus tahun 2019 dengan SK Rektor nomor 0150/KTN/I.3/D/2020.
- Surat Keputusan Rektor Nomor: 225/UNIMUS/S/SK.KR/2015, tentang pedoman implementasi kurikulum Universitas Muhammadiyah Semarang.
- SK Rektor No 087/UNIMUS/SK.PG/2015 tentang kebijakan integrasi kegiatan penelitian dan PkM dalam pembelajaran
- Surat Keputusan Rektor Nomor: 095/UNIMUS/S/SK.KR/2017, tentang pedoman implementasi kurikulum Universitas Muhammadiyah Semarang.
- Surat Keputusan Rektor nomor 150/UNIMUS/SK.AK/2019, tentang Peraturan Akademik Universitas Muhammadiyah Semarang Bab VI Penyelenggaraan Pendidikan.
- Surat Keputusan Rektor nomor: 035/UNIMUS/S/SK.KR/2020, tentang pedoman implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Muhammadiyah Semarang.
- Kebijakan SPMI Universitas Muhammadiyah Semarang tahun 2020 nomor KM/UNIMUS.I/0011, yang didalamnya terdapat kebiajakan dalam penyelenggaraan pembelajaran oleh Program Studi dan Standar-standar mengenai pelaksanaan pembelajaran.
- Buku Panduan Kurikulum Unimus