Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan di UPPS.
Kebijakan- kebijakan tata pamong dilaksanakan berdasarkan peraturan- peraturan yang ada di Universitas Muhammadiyah Semarang. Tata pamong Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora (FIPH) diarahkan pada mekanisme untuk mendapatkan kesepakatan dan mengakomodasi kepentingan stakeholder. Dasar pelaksanaan sistem tata pamong, tata Kelola, dan kepemimpinan di FIPH Universitas Muhammadiyah Semarang mengacu pada:
1. Undang-Undang No. 12 tahun 2012 Tentang pendidikan Tinggi (Pasal 65 Ayat 2) |
2. Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (Pasal 21) |
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Pasal 1-10) |
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 3 tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Nasional Pendidikan Tinggi |
5. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Pasal 1-10) |
6. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/Ped/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah |
7. SK Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor : 0150/KTN/I-3/D/2020 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Semarang |
8. SK Rektor tentang Rencana Induk Pengembangan Unimus 2015-2034 nomor : 153/UNIMUS/SK.OT/2015 dan SK Rektor Perbaikan 1 nomer 269/UNIMUS/SK/OT/2020 |
9. SK Rektor tentang Penetapan Rencana Strategis Unimus tahun 2020-2024 nomor 236/UNIMUS/SK.OT/2021 |
10. SK Rektor tentang Renop Unimus 271/UNIMUS/SK.OT/2020 |
11. SK Rektor Nomer 337/UNIMUS/SK.OT/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unimus |
12. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiah (SPMI 4.0 PTMA), SK Majelis Dikti Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. : 0260/KEP/I.3/D/2019 |
13. Pembentukan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) sesuai SK rektor No. : 262/SK.OT/UNIMUS/2016 |
14. Pernyataan mutu Unimus SK no : 212/UNIMUS/SK.OT/2008 yaitu “A University for the Excellence” |
15. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu internal, SK rektor No. 034/UNIMUS/SK.KP.2016, tanggal 20 September 2016, yang diperbaiki dengan SK Rektor No : 276/UNIMUS/SK.KP/2020, tanggal 14 September 2020 |
16. SK Rektor tentang Standar mutu Unimus SK Rektor No. 035/UNIMUS/SK.OT/2016, tanggal 20 September 2016, SK Rektor No. 189/UNIMUS/SK.OT/2020, tanggal 8 Juli 2020, tentang Standar Mutu Internal |
17. Pelaksanaan Kerjasama merujuk pada peraturan rektor Unimus No: 237/UNIMUS/KS/2017 tanggal 28 Februari 2017 dan standar mutu Kerjasama STD/UNIMUS/033. |
18. Organisasi dan Tata Kerja Unimus tahun 2015, sesuai SK Rektor No.: 262/SK.OT/UNIMUS/2016 dan perbaikan SK rektor: 275/SK.OT/UNIMUS/2020. |
19. SK PP Muh Nomor:54/KEP/I.0/D/2017 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Pembina Harian Unimus 2017-2021 |
20. Peraturan Pokok kepegawaian yang memuat aturan kepegawaian, reward punishment Pedoman Etika, Peraturan Tata Tertib dan Perilaku Kehidupan Warga Kampus, SK Bersama BPH dan Rektor nomor : 055/UNIMUS.BPH/SK.KP/2015 dan 154/UNIMUS/SK.KP/2015. |
21. SK Dekan 034/UNIMUS.AE/SK.OT/2023 tentang penetapan SOTK Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora |