Kebijakan tertulis yang digunakan dalam menyusun Visi Keilmuan dan Tujuan dari PS Pendidikan Bahasa Inggris FIPH UNIMUS adalah:
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
- Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018 tentang tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan tinggi
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Permenristekdikti Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategi Kemenristekdikti
- SK Rektor 0150/KTN/I.3/D/2020 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Semarang
- SK Rektor No153/UNIMUS/SK.OT/2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Unimus
- SK Rektor 236/UNIMUS/SK.OT/2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Unimus
- SK Rektor No 053/UNIMUS/SK.OT/2021 tentang Penetapan Visi Universitas Muhammadiyah Semarang Tahun 2021
- SK Dekan FIPH 001/UNIMUS.AE/SK.KP/2023 Tentang Tim Penyusun dan Penetapan VMTS FIPH Unimus
- SK Dekan FIPH 013/UNIMUS.B/SK.OT/2023 tentang Rencana Strategis (Renstra) FIPH Unimus
- SK Dekan FIPH No 012/UNIMUS.B/SK.OT/2023 tentang Penetapan Visi dan Misi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Semarang Tahun 2023